Beranda Daerah Perizinan Investasi Dipermudah, Tetap Sesuai Aturan

Perizinan Investasi Dipermudah, Tetap Sesuai Aturan

seluruh pengajuan izin tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, Ardianto (Foto:Iwan)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, Ardianto (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar memastikan proses perizinan investasi, termasuk sektor perumahan dan properti, dilakukan secara mudah dan transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, seluruh pengajuan izin tetap harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karanganyar, Ardianto, mengatakan pihaknya juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan.

“Semua perizinan melalui OSS. Kami memberikan kemudahan dan keterbukaan informasi, mulai dari PKKPR, zonasi lahan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan, kami siap memberikan pendampingan,” katanya usai rapat paripurna, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pendampingan dapat dilakukan di kantor DPMPTSP maupun dengan mendatangi langsung lokasi apabila diperlukan.

Ardianto menegaskan, kemudahan pelayanan tidak berarti mengabaikan aturan. Izin tidak akan diterbitkan apabila lokasi pembangunan berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kalau tanahnya masuk LSD, izinnya pasti tidak keluar. Yang bisa diproses adalah lahan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tegasnya.

Ia menambahkan, tingginya minat investasi di Kecamatan Gondangrejo juga harus memperhatikan status sebagian wilayah yang merupakan kawasan cagar budaya. Pembangunan tetap dimungkinkan, tetapi wajib memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.

“Kawasan cagar budaya masih bisa dibangun, tetapi bersyarat. Misalnya, dari lahan 1.000 meter persegi, yang diizinkan dibangun hanya sekitar 500 meter persegi sesuai hasil kajian,” ujarnya.

Menurut Ardianto, penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dengan perlindungan tata ruang, lahan pertanian, dan kawasan cagar budaya.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version