SEMARANG, Jatengnews.id – Isu dugaan saling bongkar kasus antara Kepolisian dan Kejaksaan yang mencuat di tingkat nasional ikut memunculkan perhatian di daerah. Di Jawa Tengah (Jateng), beredar dokumen internal dari masing-masing institusi yang berisi peningkatan kewaspadaan.
Meski demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sama-sama menyampaikan hubungan antarlembaga tetap berjalan harmonis serta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dari Polda Jateng, beredar atensi internal Bidpropam Polda Jateng menjadi sorotan setelah memuat arahan agar personel Polri yang dipanggil Kejaksaan Negeri terkait pengelolaan SPPG tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Dalam pesan tersebut, personel diminta berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pemeriksaan dilakukan di Mapolres apabila diperlukan, serta didampingi Bidpropam, Bidkum, dan Itwasda. Selain itu, seluruh Kasipropam juga diminta mendata kembali SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.
Arahan itu juga memuat instruksi penguatan pengamanan pelayanan publik, mulai dari penerapan one gate system, penjagaan oleh Provos, pendataan tamu, hingga pemasangan CCTV guna mengantisipasi potensi operasi tangkap tangan (OTT).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan surat yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional.
Dalam surat itu, jajaran kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini, meningkatkan pengamanan personel dan aset, menjaga solidaritas internal, serta tidak memberikan komentar mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Merespon situasi ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa jajarannya sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan SPPG di seluruh Jawa Tengah.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan perintah pimpinan yang dilaksanakan seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia dan baru berjalan sekitar dua pekan.
“Yang dilakukan adalah pengumpulan data dan keterangan secara on the spot. Kami tidak melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan,” kata Arfan saat ditemui wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menepis anggapan bahwa Kejaksaan hanya menyasar SPPG yang dikelola Polri.
“Semua SPPG didata. Entah itu SPPG Polri ataupun yang bukan. Jadi tidak ada pilih-pilih,” ujarnya.
Arfan menjelaskan, pendataan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan program, infrastruktur, pengadaan, hingga distribusi bantuan.
Ia mengatakan hasil pengumpulan data nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Saat ditanya mengenai kabar adanya pembatasan terhadap pemeriksaan anggota Polri, Arfan memilih tidak berspekulasi.
“Pada dasarnya kami tidak membeda-bedakan. Ketika ada kesalahan tentu diproses sesuai hukum. Tetapi saat ini masih tahap pengumpulan data sehingga terlalu dini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran,” katanya.
Menanggapi beredarnya pesan internal Bidpropam tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa hubungan Polda Jawa Tengah dengan Kejati Jawa Tengah tetap berjalan baik.
“Hubungan dengan Kejaksaan Tinggi dan jajarannya harmonis, koordinasi berjalan lancar. WA yang diberikan kepada jajaran sifatnya imbauan. Ini merupakan bentuk tertib administrasi dan prosedur pendampingan terhadap anggota Polri,” ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan setiap anggota Polri yang dimintai keterangan oleh instansi lain memang berhak memperoleh pendampingan hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Bidang Hukum dengan pengawasan Propam sebagai bagian dari mekanisme internal kepolisian.
“Tentunya ada dari Bidkum, kemudian diawasi oleh Propam. Hal ini merupakan prosedur agar anggota yang dimintai keterangan mendapatkan hak pendampingan hukum,” jelasnya.
Terkait jumlah pengelola SPPG dari unsur Polri yang telah dimintai keterangan, Artanto mengaku pendataan masih berlangsung.
“Saya belum mendapat laporan datanya berapa. Namun pada prinsipnya kita menghargai prosedur hukum, berkoordinasi dengan baik dengan pihak kejaksaan dan memberikan pendampingan kepada anggota yang diminta keterangannya,” katanya.
Ia juga memastikan situasi keamanan di Jawa Tengah tetap kondusif.
“Saat ini wilayah Polda Jawa Tengah beserta jajaran kondusif. Koordinasi dengan kejaksaan, TNI maupun unsur lainnya berjalan baik. Aktivitas berjalan normal seperti biasa,” tandasnya.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi
