KARANGANYAR, Jatengnews.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan adanya perkembangan dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprintdik) baru untuk pengembangan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai mendatangi Kejari Karanganyar, Jumat (10/7/2026). Kedatangannya bertujuan memastikan tindak lanjut atas laporan yang selama ini dikawal oleh MAKI.
Boyamin mengatakan, informasi mengenai terbitnya sprintdik baru menjadi kemajuan dalam upaya penanganan kasus yang sebelumnya beberapa kali didorong melalui gugatan praperadilan.
“Kami mendapat informasi sudah ada sprintdik baru terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Detailnya belum bisa disampaikan karena masih sprintdik umum,” ujarnya.
Ia berharap pengembangan penyidikan mengarah pada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara, sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya. Menurut Boyamin, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adanya aliran dana sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
Meski demikian, Boyamin mengakui sprintdik yang diterbitkan belum menetapkan nama calon tersangka. Penyidik masih akan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawal proses hukum tersebut. Jika penyidikan tidak menunjukkan perkembangan, kami siap kembali menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, membenarkan adanya penerbitan sprintdik baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Namun, Bonar belum bersedia menjelaskan substansi maupun pihak yang menjadi sasaran penyidikan karena proses hukum masih berjalan.
“Kami memang menerima kedatangan Pak Boyamin untuk mendukung penegakan hukum yang sedang kami lakukan. Memang ada sprintdik baru, tetapi kami belum bisa menyampaikan isinya karena semuanya masih berproses,” kata Bonar.
Ia juga belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan adanya pemanggilan saksi maupun agenda penyidikan lanjutan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan masih berlangsung dan akan disampaikan pada waktunya.
Dengan terbitnya sprintdik baru tersebut, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dipastikan masih berlanjut. Penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
