KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai menindaklanjuti terbitnya surat perintah penyidikan (sprintdik) baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak yang dimintai keterangan di antaranya berasal dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan dalam proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, enggan membeberkan identitas maupun jumlah pihak yang telah diperiksa. Ia hanya menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Kami bekerja sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” ujar Bonar.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karanganyar setelah terbitnya sprintdik baru dengan segera memanggil dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Boyamin, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, penetapan tersangka baru harus segera dilakukan.
“Kalau sudah cukup saksi dan barang bukti, segera tetapkan sebagai tersangka. Saya akan terus mengawal kasus ini. Kejari Karanganyar hebat, langsung bertindak cepat,” katanya.
Boyamin berharap pengembangan penyidikan tidak berhenti pada proses pengadaan saja, tetapi juga mengarah kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana yang merugikan negara.
Ia menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara sebelumnya dapat menjadi pijakan penting bagi penyidik. Dalam putusan tersebut disebutkan adanya dugaan aliran dana sekitar Rp4,5 miliar hingga Rp5 miliar yang perlu ditelusuri lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Alif Nazzala Rizqi
