Beranda Daerah Sprindik Baru Terbit, Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Dicabut

Sprindik Baru Terbit, Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Dicabut

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Widana tersebut semula beragenda pembacaan permohonan

masjid agung madaniyah
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. (Foto:Iwan).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Permohonan praperadilan terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar resmi dicabut dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (13/7/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Widana tersebut semula beragenda pembacaan permohonan. Namun, sebelum memasuki pokok perkara, kuasa hukum pemohon dari LP3HI, Georgius Limar Siahaan, mengajukan pencabutan permohonan praperadilan.

Georgius menjelaskan, keputusan mencabut permohonan diambil setelah muncul informasi mengenai diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.

“Informasi mengenai adanya sprindik baru kami anggap cukup dapat dipercaya. Karena itu, kami merasa permohonan praperadilan ini sudah diperhatikan dan sudah saatnya dicabut terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan proses hukum berjalan,”ujarnya usai sidang.

Meski demikian, LP3HI menegaskan tetap akan mengawal proses penanganan perkara tersebut. Apabila penyidikan dinilai tidak berjalan atau mengalami hambatan, pihaknya siap kembali mengajukan praperadilan.

“Kami tetap berkomitmen. Kalau nanti dalam perjalanannya perkara ini mandek atau seret, kami akan mengajukan praperadilan lagi,” katanya.

Terkait kabar adanya pemeriksaan saksi setelah terbitnya sprindik baru, Georgius mengaku belum memperoleh informasi resmi. Namun, apabila pemeriksaan telah dilakukan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan tidak memberikan tanggapan terhadap pencabutan permohonan karena sidang belum memasuki pokok gugatan.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonar David Yuniarto saat dihubungi melalui telepon selularnya , mengapresiasi pencabutan permohonan praperadilan tersebut.

Namun, saat ditanya mengenai alasan pencabutan yang dikaitkan dengan terbitnya sprintdik baru, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N

Exit mobile version