Ayah di Pemalang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Sambung Selama Lebih dari Setahun

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

SEMARANG, Jatengnews.id – Seorang ayah berinisial K (49)  Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, tega mencabuli anak sambungnya.

Kasus tersebut terungkap setelah istri siri pelaku memergoki dugaan perbuatan tersebut di dalam kamar korban.

Setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak sambungnya yang masih berusia 11 tahun, K ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela membenarkan penangkapan terhadap tersangka K atas kasus tersebut.

“Tersangka K merupakan suami siri dari pelapor. Mereka tinggal satu rumah bersama korban di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang,” kata AKP Wildan, Rabu (15/7/2026).

Pengungkapan ini terkuak setelah ibu angkat korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan suami sirinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Dari keterangan korban, penyidik menduga perbuatan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak Juni 2025 hingga terakhir pada Minggu (12/7/2026).

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Wildan mengimbau, masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Apabila mengetahui atau melihat adanya korban tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke Polres Pemalang, Polsek terdekat, atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penulis  : Muhammad Kamal

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN