Beranda Daerah Dispermades Karanganyar Belum Ambil Langkah Administratif atas Kasus Kadus Wonokerso

Dispermades Karanganyar Belum Ambil Langkah Administratif atas Kasus Kadus Wonokerso

Hingga kini, instansi tersebut masih menunggu laporan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan (Foto:Iwan)
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar belum dapat memproses status administratif Kepala Dusun (Kadus) Wonokerso, Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, yang tersangkut dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, instansi tersebut masih menunggu laporan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades Karanganyar, Anung Darmawan, menegaskan bahwa setiap langkah administratif harus didasarkan pada laporan resmi yang diterima pemerintah daerah.

“Kami belum menerima laporan dari pemerintah desa, kecamatan, maupun kepolisian. Selama belum ada laporan resmi, tentu kami belum bisa menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anung, regulasi mengatur bahwa perangkat desa yang berstatus ditahan dapat diberhentikan sementara. Namun, keputusan tersebut bukan berada di tangan Dispermades, melainkan menjadi kewenangan kepala desa sebagai pejabat yang mengangkat perangkat desa.

“Kalau perangkat desa berstatus ditahan, memang ada mekanisme pemberhentian sementara. Tetapi prosesnya dilakukan oleh kepala desa. Peran kami adalah melakukan pembinaan dan memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai aturan setelah laporan resmi kami terima,” ujarnya.

Kasus yang menyeret perangkat desa tersebut kini masih bergulir di Polres Karanganyar. Seorang pria berinisial RS diamankan Satuan Reserse Narkoba pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Tasikmadu–Kebakkramat, Kecamatan Tasikmadu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,35 gram. RS kini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Karanganyar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, Dispermades menegaskan akan menindaklanjuti aspek administrasi pemerintahan desa setelah seluruh dokumen dan laporan resmi dari pihak terkait diterima sesuai prosedur.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version