
JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut dipilih karena HS saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Melalui surat itu, perusahaan diwajibkan memenuhi pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai bagian dari tindakan pengawasan.
OJK Sita Aset untuk Lindungi Hak Pemegang Polis
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak-hak para pemegang polis.
Aset yang telah disita meliputi:
Sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan nilai taksiran sekitar Rp20,9 miliar.
Deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap pemegang polis.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Atas dugaan tindak pidana tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas industri keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat.
Penulis : Alif Nazzala Rizqi
Editor : Jaka Nuswantara