SUKOHARJO, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Sekretaris Daerah Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan, Kabid Anggaran BPKPAD Agung Rohmaji ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPKPAD. Sementara jabatan Kepala Bagian Umum Setda diisi sementara oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Wisnu Pramudiya Wardhana sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengganti Mas Richard itu Mas Agung, sudah ditunjuk. Lalu Mas Tri dirangkap oleh Kabag Prokopim, Mas Wisnu,” ujar Haris, Rabu (15/7/2026).
Haris menjelaskan, kedua pejabat mulai menjalankan tugas sejak Senin (13/7/2026) untuk menghindari kekosongan kepemimpinan setelah Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Tri Mulyo ditahan KPK.
Sementara itu, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
“Selama proses hukum ini berjalan, roda pemerintahan harus tetap berjalan dan kita menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Eko Sapto.
Ia menambahkan, Pemkab Sukoharjo menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
