Beranda Daerah Curanmor di Masaran Terungkap 24 Jam

Curanmor di Masaran Terungkap 24 Jam

Seorang pelaku berinisial SYDC (21) berhasil ditangkap, sementara motor Honda Beat milik korban ditemukan dalam kondisi utuh.

Pelaku curanmor di Sragen (Foto:ist)
Pelaku curanmor di Sragen (Foto:ist)

SRAGEN, Jatengnews.id  – Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Seorang pelaku berinisial SYDC (21) berhasil ditangkap, sementara motor Honda Beat milik korban ditemukan dalam kondisi utuh.

Kapolsek Masaran AKP Samsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa kabur motor milik korban di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan anak kunci di dalam dasbor sepeda motor sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta jaket yang dikenakan sebagai barang bukti.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version