SUKOHARJO, Jatengnews.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial EW alias Gareng (46) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Senin (29/6/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,46 gram beserta alat hisap, pipet kaca, korek api yang dimodifikasi, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, tersangka saat ini masih berstatus sebagai pengguna.
Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” kata AKP Ari Widodo, Jumat (17/7/2026).
Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


