KARANGANYAR, Jatengnews.id – Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar maupun BUMD telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar selanjutnya melimpahkan dua tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (20/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi. Dua tersangka berinisial MH dan S juga tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Perkara ini sudah P21. Hari ini berkas perkara beserta tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar,” ujar Wikan.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang dijanjikan anaknya dapat diterima sebagai tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.
Pelaku meminta uang hingga Rp120 juta, sementara korban telah menyerahkan total Rp80 juta. Namun, hingga lebih dari dua tahun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban juga tidak dikembalikan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
