SEMARANG, Jatengnews.id – Di balik ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 800 pekerja di perusahaan garmen kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, tersimpan kisah para buruh yang kini diliputi ketidakpastian. Salah satunya dialami Lusi (40), pekerja yang telah mengabdi sejak September 2007.
Pekerja perempuan tersebut mengaku kecewa karena manajemen dinilai tidak pernah terbuka mengenai kondisi perusahaan sebelum rencana PHK mencuat.
“Yang saya kecewakan perusahaan itu sebelum terjadi PHK seperti ini kan perusahaan itu menutup-nutupi. Mereka tidak secara gamblang, apalagi saya sebagai ketua serikat jadi kan kok enggak ada konfirmasi sebelumnya,” ujar Lusi saat dihubungi Jatengnews.id Kamis (23/7/2026) siang.
Kecurigaan itu mulai muncul ketika sistem pembayaran gaji mendadak berubah pada awal tahun ini. Jika sebelumnya upah ditransfer melalui rekening bank, perusahaan kemudian membayarnya secara tunai.
Menurut Lusi, alasan yang diberikan perusahaan saat itu adalah bagian accounting membutuhkan waktu lebih lama untuk menghitung gaji karyawan. Namun, perubahan tersebut justru membuat pembayaran upah sering terlambat.
“Kita gaji cash terus, manual. Mereka bilang pihak accounting kesulitan menghitung gaji. Tapi kalau gaji kita mundur terus kan kasihan, kita butuh beli susu, sembako. Mayoritas di perusahaan itu buruh perempuan,” katanya.
Ironisnya, kata dia, satu bulan sebelum surat pemberitahuan PHK diberikan, para pekerja masih diminta lembur hingga tiga sampai empat jam setiap hari.
“Masalahnya itu satu bulan yang lalu kita masih lembur empat jam loh Mas. Sebelum ada PHK ini masih lembur terus,” ungkapnya.
Bagi Lusi, ancaman kehilangan pekerjaan bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga masa depan keluarganya. Ia mengaku menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dua anak yang masih tinggal bersamanya.
“Saya kerja sendirian, Mas. Saya single parent. Untuk menghidupi dua anak yang masih kecil-kecil ya dampaknya luar biasa,” tuturnya.
Anak keduanya masih duduk di kelas 3 sekolah dasar, sedangkan anak bungsunya baru berusia empat tahun dan masih bersekolah di taman kanak-kanak.
Karena itu, ia mengaku sebenarnya lebih memilih tetap bekerja dibanding menerima pesangon.
“Kami usia-usia yang sudah berkepala empat ini jujur kalau milih PHK sama kerja, kami masih pengin pilih bekerja kembali,” harapnya.
Namun jika PHK tetap terjadi, ia mengaku akan berusaha mencari pekerjaan baru. Bila usianya menjadi kendala untuk kembali bekerja di pabrik, pilihan terakhir adalah membuka usaha kecil dengan modal dari uang pesangon.
“Kalau sudah cari pekerjaan lain enggak ada lowongan karena usia, ya kemungkinan paling mentok kita usaha dengan modal uang PHK tersebut,” tuturnya.
Minta Pesangon Lebih Berkeadilan
Lusi juga menilai skema pesangon yang ditawarkan perusahaan belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi.
Menurutnya, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, selisih nilai yang diterima pekerja bisa mencapai puluhan juta rupiah dibanding perhitungan yang diperjuangkan serikat pekerja.
“Itu menurut saya kurang adil. Masa kita mengabdi hampir 20 tahun kok digaji upah pesangon seperti itu,” ucapnya.
Ia berharap perusahaan memberikan tambahan tali asih berdasarkan masa kerja sehingga pekerja lama tidak disamakan dengan karyawan yang baru bekerja satu atau dua tahun.
“Tolong jangan disamaratakan,” pintanya.
Penulis : Muhammad Kamal
Editor : Alif Nazzala Rizqi
