SEMARANG, Jatengnews.id – Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution mengatakan, kliennya memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa sehingga memilih langsung memasuki tahapan pembuktian di persidangan.
“Kami tidak mengajukan keberatan, perlawanan, atau eksepsi karena kami mengerti tentang dakwaan itu. Sudah sesuai termasuk identitasnya, fokus mengadilinya juga sudah sesuai,” kata Fadli Kamis (23/7/2026) usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Meski demikian, kata dia, keputusan tidak mengajukan eksepsi bukan berarti pihaknya menerima seluruh isi dakwaan. Tim kuasa hukum akan menguji seluruh tuduhan melalui pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa.
“Artinya kami tidak juga pasrah. Kita lihat pembuktian dengan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut Fadli, masih terdapat sejumlah hal dalam dakwaan yang harus dibuktikan oleh penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
“Tadi Bu Fadia sudah mengerti isi dakwaan dan menurut beliau memang harus ada beberapa hal yang harus dibuktikan dalam persidangan terkait dengan saksi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dakwaan KPK memuat dua perkara, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dalam Pasal 12 huruf I itu beliau didakwa menerima Rp4,9 miliar dan gratifikasi Rp2,8 miliar. Setelah kami pelajari ternyata ada beberapa hal yang harus dibuktikan dalam persidangan ini terkait dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.
Fadli menegaskan, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
“Kita tidak menilai dakwaan itu lemah atau tidak, tapi memang harus didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah. Bisa jadi dalam BAP tidak sesuai di dalam persidangan tersebut. Siapa yang mendakwakan, dia yang membuktikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Fadia akan bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengikuti seluruh agenda sidang.
“Bu Fadia akan bersikap kooperatif dan akan mengikuti persidangan dengan baik-baik. Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar dan Bu Fadia bisa divonis dengan ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya mengatakan, pembuktian perkara akan dilakukan melalui pemeriksaan sekitar 60 orang saksi.
Menurut Agus, para saksi berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga kerja outsourcing, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Untuk pembuktian terkait pasal yang pertama, turut serta dalam pemborongan, saksinya ada dari dinas, ada juga dari tenaga outsourcing. Kemudian terkait gratifikasi juga ada. Itu kita jadikan saksi untuk pembuktian,” kata Agus.
Selain itu, jaksa mengungkapkan dalam dakwaan juga terdapat dugaan tenaga kerja outsourcing fiktif yang akan dibuktikan di persidangan.
“Dalam dakwaan itu ada juga tenaga kerja outsourcing yang fiktif karena dia bekerja di tempat lain dan tidak bekerja di pemerintah daerah. Terkait jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungannya, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti di sidang akan kita buktikan,” ujar Agus.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


