PDAM Karanganyar Nonaktifkan Kepala Unit Jaten usai Kasus Dugaan Penipuan THL P21

Direktur Utama PDAM Tirtalawu Karanganyar Agung Wibisono menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirtalawu Kabupaten Karanganyar menonaktifkan sementara salah satu pegawainya berinisial MH setelah berkas perkara dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Direktur Utama PDAM Tirtalawu Karanganyar Agung Wibisono menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.

“Sebagai direksi, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap karyawan kami,” kata Agung Wibisono Kamis (23/7/2026).

Agung menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Karanganyar, PDAM mengambil langkah administratif dengan membebastugaskan sementara MH dari jabatannya agar dapat fokus menjalani proses hukum.

“Setelah P21 dan dilimpahkan ke Kejari Karanganyar, kami mengambil langkah pemberhentian sementara agar MH fokus menjalani proses hukum,” ujarnya.

MH diketahui merupakan pegawai tetap PDAM sejak sekitar 2010 dan terakhir menjabat sebagai Kepala Unit PDAM Kecamatan Jaten. Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, direksi akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementara.

Selain itu, PDAM menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan akuntabilitas. Manajemen juga akan mengevaluasi sistem rekrutmen pegawai agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami akan mengambil langkah untuk perekrutan dengan skema dan peraturan baru sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang simpang siur,” pungkas Agung.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN