Beranda Daerah Pendidikan Hukum di Gilirejo Bahas Dampak KUHP, KUHAP, dan RUU Polri terhadap...

Pendidikan Hukum di Gilirejo Bahas Dampak KUHP, KUHAP, dan RUU Polri terhadap Ruang Sipil

Pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat lebih siap menghadapi persoalan hukum sekaligus mengurangi potensi terjadinya kriminalisasi terhadap warga.

Perkumpulan NET untuk Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice) melaksanakan pendidikan hukum bersama Warga Desa Gilirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. (Foto : Dokumen)
Perkumpulan NET untuk Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice) melaksanakan pendidikan hukum bersama Warga Desa Gilirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. (Foto : Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – Perkumpulan NET untuk Keadilan Hukum dan Lingkungan (NET Justice) menggelar pendidikan hukum bagi warga Desa Gilirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema mengenai perkembangan hukum nasional, khususnya implementasi KUHP baru, pembaruan KUHAP, serta pembahasan terkait RUU Polri yang dinilai berpotensi memengaruhi ruang sipil masyarakat.

Desa Gilirejo dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu wilayah yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo pada masa pemerintahan Orde Baru. Hingga kini, berbagai persoalan yang dialami masyarakat terdampak masih menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Pendidikan hukum menghadirkan advokat dan pendamping hukum rakyat dari NET Justice, NET Attorney Law Firm, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka. Selain diikuti warga Desa Gilirejo, kegiatan tersebut juga dihadiri mahasiswa dari wilayah Salatiga Raya yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan sosial dan lingkungan.

Direktur NET Justice, Nasrul Saftiar Dongoran, mengatakan pendidikan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konstitusional mereka, termasuk akses terhadap keadilan.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik dapat membantu masyarakat lebih siap menghadapi persoalan hukum sekaligus mengurangi potensi terjadinya kriminalisasi terhadap warga.

“Kami ingin masyarakat memahami hak-haknya sehingga memiliki keberanian untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur yang tersedia sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diajak membahas berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, mulai dari perlindungan hak atas tanah hingga dinamika kebijakan yang dinilai berdampak pada ruang partisipasi masyarakat.

Direktur LBH Rakyat Merdeka, Nico Andi Wauran, dalam pemaparannya menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan pembangunan.

Ia menilai pengalaman masyarakat terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo menunjukkan bahwa partisipasi publik menjadi aspek penting agar pembangunan dapat berjalan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sela kegiatan, peserta juga mengikuti pemutaran film dokumenter mengenai perjuangan warga Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat dari dugaan pencemaran lingkungan.

Film tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat Desa Gilirejo untuk terus memperjuangkan hak-hak sipil, termasuk hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Sebagai materi penutup, Kepala Divisi Litigasi NET Attorney Law Firm, Ricky Kristiatno, mengajak masyarakat lebih aktif mendokumentasikan berbagai peristiwa yang berpotensi merugikan warga.

Menurutnya, dokumentasi yang dilakukan secara kolektif dapat menjadi dasar penting dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada lembaga-lembaga negara apabila terjadi dugaan pelanggaran hak masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Warga Desa Gilirejo bahkan mengusulkan agar pendidikan hukum semacam ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan dengan mengangkat berbagai isu hukum yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Penulis  : Alif Nazzala Rizqi

Editor    : Jaka Nuswantara

Exit mobile version