SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja positif penerimaan negara dari sektor perpajakan pada Semester I 2026. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan (FSDP) 2026 bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” yang berlangsung di Kantor Kanwil DJP Jawa Tengah Kota Semarang, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutnya, di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik, penguatan penerimaan pajak menjadi kunci menjaga ketahanan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional.
Pemerintah menargetkan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat menjadi 11,52–15 persen dalam RPJMN 2025–2029. Untuk mencapainya, DJP terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta mempercepat digitalisasi layanan perpajakan.
Pada Semester I 2026, seluruh kelompok penerimaan pajak mencatat pertumbuhan positif. PPN dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan realisasi sekitar Rp380 triliun, disusul PPh Badan Rp196,1 triliun, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 Rp146 triliun, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 Rp159,9 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp153,8 triliun.
Selain didorong pemulihan ekonomi, penerimaan juga meningkat berkat intensifikasi pengawasan. Hingga akhir Juni 2026, penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum mencapai Rp74,8 triliun, naik sekitar 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. DJP juga mencatat tax buoyancy sebesar 2,25, yang menunjukkan perbaikan kualitas administrasi perpajakan.
Untuk memperluas basis pajak, DJP mengandalkan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memungkinkan pertukaran data dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor perbankan.
Melalui sistem ini, pengawasan diharapkan semakin akurat, tax gap dapat ditekan, dan kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat.
Hingga Juli 2026, implementasi Coretax mulai menunjukkan hasil positif. Jumlah faktur pajak meningkat 4,62 persen, bukti potong PPh Unifikasi melonjak lebih dari 110 persen, sedangkan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 13,6 juta SPT.
DJP juga memperkuat sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan BPKP untuk memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta penegakan hukum. Melalui reformasi perpajakan yang berkelanjutan, DJP optimistis kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara akan terus meningkat guna mendukung pembangunan nasional.
Pada forum tersebut, DJP juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan sejumlah perusahaan wajib pajak sebagai bentuk penguatan sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung optimalisasi penerimaan negara. (01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara


