Beranda Daerah Perundingan PHK 800 Buruh Garmen Semarang Masih Alot, Perusahaan Kesulitan Penuhi Tuntutan...

Perundingan PHK 800 Buruh Garmen Semarang Masih Alot, Perusahaan Kesulitan Penuhi Tuntutan Pekerja

Saat ini, hasil pembahasan pada pertemuan kedua masih dalam tahap penyusunan sebagai dasar untuk agenda perundingan selanjutnya

Ilustrasi pertemuan bipartit buruh pabrik garmen Lamicitra di Kantor Disnaker Kota Semarang
Ilustrasi pertemuan bipartit buruh pabrik garmen Lamicitra di Kantor Disnaker Kota Semarang. (Foto: AI)

SEMARANG, Jatengnews.id – Perundingan bipartit antara manajemen perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, dengan perwakilan pekerja masih berlanjut. Hingga pertemuan kedua, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait usulan tambahan kompensasi atau tali asih bagi pekerja berdasarkan masa kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan proses perundingan yang difasilitasi Disnaker berjalan kondusif. Saat ini, hasil pembahasan pada pertemuan kedua masih dalam tahap penyusunan sebagai dasar untuk agenda perundingan selanjutnya.

“Alhamdulillah lancar. Kemarin sudah pertemuan kedua di Disnaker, sekarang sedang diagendakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan. Semoga diberi kemudahan dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” kata Sutrisno kepada Jatengnews.id, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal terdapat sekitar 200 pekerja yang masuk dalam skema penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, Disnaker belum merinci jumlah pekerja yang secara resmi mengajukan aduan.

“Tidak merinci, cuma skema tahap awal kira-kira 200-an,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, pemerintah berupaya mengawal proses penyelesaian agar berlangsung secara musyawarah dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Prinsip kami memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai masa kerja, berdasarkan kesepakatan bersama dan kemampuan perusahaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara damai,” tuturnya.

Meski komunikasi antara kedua belah pihak terus berjalan, pembahasan mengenai tambahan tali asih bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja panjang masih menjadi pembahasan utama.

Saat ditanya mengenai usulan serikat pekerja agar besaran tali asih diberikan secara bertingkat sesuai masa kerja, Sutrisno mengakui perusahaan belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

“Sepertinya perusahaan masih kesulitan,” katanya.

Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah skema pesangon yang nantinya diterapkan tetap mengacu pada ketentuan 0,5 kali sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau akan ada kesepakatan baru setelah perundingan selesai.

“Bismillah semoga lancar, mohon doanya,” ucapnya.

Pekerja Harap Ada Tambahan Tali Asih

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja, Lusi, mengatakan para pekerja pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila perusahaan tetap menggunakan skema pesangon sebesar 0,5 kali sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, menurutnya, pekerja berharap perusahaan memberikan tambahan tali asih yang mempertimbangkan masa kerja sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas mereka.

“Kami menerima kalau memang 0,5 kali sesuai aturan. Tapi setidaknya ada perbedaan antara pekerja yang baru satu atau dua tahun dengan yang sudah hampir 20 tahun mengabdi. Paling tidak ada tali asih,” ujarnya.

Serikat pekerja mengusulkan tambahan kompensasi secara bertingkat, yakni satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja hingga lima tahun, 1,5 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lima hingga 10 tahun, serta nominal yang lebih besar bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

Hingga kini, proses bipartit masih terus berlangsung. Keputusan mengenai skema pesangon maupun tambahan tali asih akan ditentukan setelah tercapai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version