Beranda Daerah Sidang Perdana Fadia Arafiq, Jaksa Dakwa Intervensi Proyek dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Sidang Perdana Fadia Arafiq, Jaksa Dakwa Intervensi Proyek dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Fadia terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menerima gratifikasi senilai Rp2.895.530.000.

Sidang perdana Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq
Sidang perdana Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). (Foto: Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Bupati nonaktif Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq, didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Fadia terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menerima gratifikasi senilai Rp2.895.530.000.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Rightmen MS Situmorang. Sementara surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK, Agus Subagya dan Fauzi Rahmat.

Sebelum memasuki pokok perkara, jaksa menyampaikan bahwa Fadia masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak 4 Maret 2026.

Dalam dakwaan pertama, jaksa mengungkapkan Fadia diduga mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT RNB dan Siti Danikun Danikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan pada periode Maret 2022 hingga Maret 2026.

“Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya serta memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa,” ujar Agus saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut PT RNB diduga memperoleh sejumlah proyek pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan pengadaan makanan serta minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Padahal, sebagai Bupati Pekalongan, Fadia memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan sekaligus pengawasan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi tersebut, menurut jaksa, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan.

Atas perbuatannya, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dugaan intervensi proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak Juni 2021 hingga Maret 2026 dengan nilai total mencapai Rp2.895.530.000.

“Bahwa terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan sehingga memenuhi unsur gratifikasi yang dilarang dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Fadia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah telah memahami seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Fadia menyatakan telah memahaminya, dan persidangan kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai agenda persidangan. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version