
JAKARTA, Jatengnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama lima organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Lima organisasi pers dan jurnalis tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan, pernyataan Presiden tidak hanya melukai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Kami menilai, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” kata Nany dalam pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menurut AJI dan organisasi pers lainnya, istilah “londo ireng” memiliki muatan historis yang negatif. Dalam sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau menjadi kolaborator penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Nany menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik.
“Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ),” ujarnya.
AJI juga menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja yang bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab bagi insan pers. Selain itu, pelabelan terhadap jurnalis dinilai berpotensi memperburuk iklim demokrasi karena dapat memicu stigmatisasi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
“Kami mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” tegasnya.
Dalam pernyataan bersama itu, enam organisasi pers mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni Presiden Prabowo meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan, menghentikan pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis serta masyarakat sipil, menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N