SEMARANG, Jatengnews.id – Skema pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Victory Apparel, Kota Semarang, disebut masih menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali.
Kondisi itu terjadi meski Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebelumnya meminta perusahaan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menurutnya mengatur pesangon minimal satu kali.
Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel, Lusi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari internal perusahaan bahwa pembayaran pesangon kepada pekerja gelombang pertama tetap dilakukan dengan skema 0,5 kali.
“Tetap dilaksanakan PHK dengan pesangon 0,5. Ada beberapa ADM menanyakan itu pesangannya sama rata dengan non serikat sama serikat. Tetap sama,” kata Lusi kepada Jatengnews.id, Rabu (29/7/2026).
Menurut Lusi, kebijakan tersebut bertolak belakang dengan hasil pertemuan pada Senin (27/7/2026), saat Said Iqbal mengunjungi PT Victory Apparel dan meminta perusahaan mengikuti Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
“Kemarin Pak Said Iqbal juga menegaskan tidak ada 0,5. Saya tegaskan sekali lagi tidak ada pesangon 0,5 adanya 1,0. Berarti ini perusahaan tidak menjalankan amanah,” ujarnya.
Lusi mengungkapkan sebagian pekerja yang telah dirumahkan mulai menerima transfer pesangon. Namun, nominal yang diterima disebut tetap menggunakan skema 0,5 kali tanpa memperhitungkan masa kerja maupun komponen hak lainnya.
“Yang 200 sekian itu yang sudah dirumahkan dan mereka sudah tanda tangan dengan upah 0,5, tidak ada tunjangan lain-lainnya. Seharusnya kalau menurut pemerintah dan juga pacuan dari undang-undang itu harusnya satu kali dan juga ada uang UPMK,” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut merugikan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun karena besaran pesangon dinilai tidak mempertimbangkan masa kerja.
“Masa kita disamaratakan semua. Masa yang kerja setahun sama 20 tahun podo, kan ngono,” ucapnya.
Selain itu, Lusi mempertanyakan pencairan pesangon yang dilakukan ketika proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berlangsung.
“Saya sebagai ketua serikat pun kan belum ada kesepakatan. Jadi kok perusahaan seenaknya dia langsung dengan 0,5, yang tanda tangan oke dia cairkan. Kan ndak fair, itu termasuk pelanggaran juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pekerja yang telah menyetujui skema pembayaran dapat menerima pesangon lebih dahulu. Adapun pekerja yang belum sepakat akan dibahas dalam proses mediasi lanjutan.
“Yang sudah sepakat jalan, yang belum sepakat silakan,” kata Sutrisno.
Ia menjelaskan mediasi antara perusahaan dan pekerja telah berlangsung sebanyak empat kali. Pertemuan lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat untuk membahas penyelesaian bagi pekerja yang belum menerima skema pembayaran.
Menanggapi masih digunakannya skema pesangon 0,5 kali, Sutrisno menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
“Pokoknya pedomannya dari situ. Yang dilanggar yang mana? Pasalnya ada enggak?” ujarnya.
Sebelumnya, saat mengunjungi PT Victory Apparel, Said Iqbal menegaskan bahwa ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali tidak lagi memiliki dasar hukum setelah terbitnya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.
“Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 itu, sudah gugur karena sudah ada keputusan MK. Aturan besaran pesangon itu [minimal] 1 kali. Saya juga sudah tegaskan kepada pengusaha, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali,” kata Said Iqbal.
Kasus PHK di PT Victory Apparel melibatkan sekitar 847 pekerja seiring rencana penutupan operasional perusahaan pada Oktober 2026 akibat kerugian yang dialami perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N
