SRAGEN, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah SD di Desa Dawung, Kabupaten Sragen, sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tersangka guna menguji unsur pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang hasil penyidikan dengan mengorkestrasi seluruh alat bukti agar dapat menjelaskan secara utuh perbuatan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Rekonstruksi memperagakan sekitar 40 adegan, dengan adegan eksekusi korban berada di sekitar adegan ke-33. Sementara itu, adegan pembuangan pakaian dan barang bukti tidak diperagakan karena fokus pada perbuatan material tersangka.
Kejaksaan Negeri Sragen menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi dasar penyusunan surat dakwaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka Suparman alias Blendus dijerat Pasal 459 subsider Pasal 479 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
