
SEMARANG, Jatengnews.id – Proses pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan memasuki babak baru. DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan pemekaran wilayah tersebut dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/7/2026).
Pembentukan pansus menjadi langkah penting sebelum usulan CDOB Brebes Selatan diajukan ke pemerintah pusat. Sebelumnya, usulan dari Pemerintah Kabupaten Brebes telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
Dalam rapat tersebut, Asrar ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sedangkan M. Naryoko dipercaya mendampingi sebagai Wakil Ketua. Tim ini akan bertugas melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh dokumen dan persyaratan pembentukan daerah otonom baru, termasuk menghimpun aspirasi masyarakat serta menilai kesiapan wilayah yang diusulkan.
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto menegaskan, pansus akan bekerja secara objektif dan menyeluruh agar proses pembentukan Kabupaten Brebes Selatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, selain melakukan kajian administrasi, pansus juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi infrastruktur, pelayanan publik, serta potensi wilayah yang menjadi calon kabupaten baru.
“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur sebelum usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu syarat administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” kata Sumanto.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembentukan daerah baru harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari aspek kewilayahan, kapasitas daerah, hingga kelengkapan administrasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Komisi A, yang telah melakukan pembahasan awal terhadap usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sehingga prosesnya dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Setelah pembahasan di tingkat provinsi rampung, usulan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.
Selanjutnya, hasil evaluasi akan diteruskan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas calon daerah berdasarkan tujuh indikator utama, yakni kondisi geografis, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemprov Jawa Tengah menyatakan telah menyiapkan data dasar mengenai kapasitas Kabupaten Brebes sebagai daerah induk maupun wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan untuk mendukung proses penilaian tersebut. (ADV-01).
Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara