Beranda Daerah Sidang Perdana Bupati Cilacap, Jaksa KPK Beberkan 21 OPD Cilacap Setor Rp568...

Sidang Perdana Bupati Cilacap, Jaksa KPK Beberkan 21 OPD Cilacap Setor Rp568 Juta

Jaksa KPK telah menyiapkan sekitar 92 saksi untuk dihadirkan dalam proses pembuktian.

Sidang perdana dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dokumen)
Sidang perdana dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dokumen)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memasuki babak baru.

Setelah dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026), Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Sadmoko Danardono memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu menegaskan perkara yang didakwakan bukan berkaitan dengan kerugian keuangan negara, melainkan dugaan pemerasan terhadap para kepala OPD.

“Bupati Syamsul Auliya Rachman sama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono kita dakwakan memeras kepala dinas atau SKPD di Kabupaten Cilacap. Dari 27 SKPD yang dimintai uang, sebanyak 21 SKPD memberikan,” kata Eko usai persidangan.

Menurut jaksa, nominal uang yang diserahkan masing-masing OPD tidak sama. Ada OPD yang menyetor hingga Rp100 juta, sementara lainnya menyerahkan Rp5 juta maupun Rp30 juta.

“Bervariasi. Ada yang Rp100 juta, ada yang hanya Rp5 juta, Rp30 juta,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa diduga bersama-sama memaksa para kepala OPD menyerahkan uang yang seluruhnya mencapai Rp568 juta. Uang tersebut diduga dikumpulkan dalam rentang 23 Februari hingga 13 Maret 2026.

Jaksa menguraikan perkara bermula ketika Syamsul diduga meminta Sekda Sadmoko mengumpulkan dana untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).

“Terdakwa Syamsul menyampaikan kepada Sekda Sadmoko membutuhkan uang untuk kebutuhan THR sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta,” kata Eko saat membacakan dakwaan.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan Sadmoko kepada tiga asisten di lingkungan Pemkab Cilacap untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala OPD.

Dalam dakwaan disebutkan, posisi Syamsul sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sadmoko sebagai pejabat yang berwenang dalam manajemen ASN membuat para kepala OPD tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

Total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp568 juta. Uang itu berasal dari 21 OPD dengan besaran setoran yang berbeda-beda.

Meski demikian, jaksa belum menyimpulkan penggunaan dana tersebut. Saat ditanya mengenai informasi bahwa uang itu diperuntukkan bagi THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Eko menegaskan hal itu masih akan dibuktikan di persidangan.

“Nanti di fakta persidangan bagaimana. Apakah memang peruntukannya seperti itu atau bagaimana, nanti dilihat di persidangan,” katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum Syamsul menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dapat langsung masuk ke agenda pembuktian.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Syamsul di hadapan majelis hakim.

Di luar persidangan, kuasa hukum Syamsul, Soesilo Ari Wibowo mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan keberatan atas dakwaan karena ingin fokus menguji unsur pemerasan yang didalilkan jaksa.

“Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu,” ujarnya.

Menurut Soesilo, unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan jaksa masih harus dibuktikan melalui keterangan para saksi.

“Yang namanya pemerasan itu seperti apa, bagaimana gesturnya, kalimatnya seperti apa, nanti akan kita lihat dalam pembuktian. Secara logika dalam dakwaan tadi sama sekali tidak terurai pemaksaannya (pemerasan) seperti apa,” tandasnya.

Jaksa KPK telah menyiapkan sekitar 92 saksi untuk dihadirkan dalam proses pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis  : Muhammad Kamal

Editor    : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version