Beranda Daerah DPRD Jateng Dorong Pembentukan Komunitas untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

DPRD Jateng Dorong Pembentukan Komunitas untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Informal

Regulasi tersebut tidak hanya menitikberatkan pada peran pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga sektor swasta

Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Disperinaker Kabupaten Magelang
Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Disperinaker Kabupaten Magelang, belum lama ini. (Foto: dok/humas)

MAGELANG, Jatengnews.id – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong pola baru dalam perlindungan pekerja informal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Informal.

Regulasi tersebut tidak hanya menitikberatkan pada peran pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga sektor swasta.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, mengatakan salah satu poin penting dalam raperda adalah pembentukan wadah atau komunitas pekerja informal di tingkat masyarakat. Keberadaan wadah tersebut dinilai akan mempermudah pendataan, penyampaian aspirasi, koordinasi program perlindungan, hingga penyaluran jaminan sosial secara lebih tepat sasaran.

“Harus ada wadah di antara mereka supaya penanganannya lebih mudah dan lebih terarah. Nantinya berbagai bentuk santunan maupun jaminan sosial, baik melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun program lainnya, dapat dikoordinasikan sehingga tidak tumpang tindih,” ujar Messy usai berdiskusi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang, belum lama ini.

Menurutnya, jumlah pekerja informal di Jawa Tengah sangat besar, terutama berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi tersebut membuat perlindungan sosial tidak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, Raperda disusun untuk memberikan landasan hukum bagi keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, hingga dunia usaha dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Dipa Yustia Pasa, menambahkan komunitas atau organisasi pekerja juga berperan penting dalam memberikan pendampingan, termasuk bantuan hukum bagi pekerja informal yang menghadapi persoalan hukum.

“Nanti yang lebih rinci akan diatur dalam peraturan gubernur. Yang jelas harus ada kelompok masyarakat yang mampu membantu anggotanya sehingga komunikasi dengan pemerintah menjadi lebih mudah,” katanya.

Kebutuhan pembentukan kelembagaan tersebut juga tercermin dari kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Magelang. Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, mengungkapkan sektor informal masih mendominasi lapangan pekerjaan di daerah tersebut.

Berdasarkan data Disperinaker, kelompok pekerja yang berusaha sendiri mencapai 33,12 persen, sedangkan pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar mencapai 25,76 persen.

Untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, seperti buruh tani tembakau dan guru ngaji, Pemerintah Kabupaten Magelang menargetkan peningkatan penerima Bantuan Pendaftaran Iuran (BPI) BPJS Ketenagakerjaan dari 2.144 peserta menjadi 7.434 peserta.

DPRD Jateng berharap Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Informal dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi pekerja informal di Jawa Tengah. (Adv-01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Exit mobile version