KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang menyeret mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar berinisial AM masih terus berjalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kembali meminta keterangan dari AM.
“Masih berproses,” kata Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bimo, hingga saat ini sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pungutan retribusi yang menjadi objek penyidikan.
“Sudah sekitar 20 saksi yang diperiksa. Selain itu, penyidik juga kembali meminta keterangan dari AM sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyidikan belum dihentikan meski sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan AM. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi PKL. Namun, melalui kuasa hukumnya, AM mengajukan gugatan praperadilan dan PN memutuskan membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan. Kejari Karanganyar memastikan penanganan perkara dugaan korupsi retribusi PKL tetap berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
