Beranda Daerah Gus Yasin Respons Pencopotan 9 Kepala SPPG Jateng, Tegaskan Pelanggaran SOP Harus...

Gus Yasin Respons Pencopotan 9 Kepala SPPG Jateng, Tegaskan Pelanggaran SOP Harus Disanksi

Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap penerapan standar operasional, keamanan pangan, kebersihan dapur, hingga distribusi makanan kepada para penerima manfaat

Taj Yasin diwawancara wartawan.
Wakil Gubernur Taj Yasin saat diwawancara oleh wartawan. (Foto: dok/Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin menilai pencopotan sembilan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan langkah evaluasi yang perlu didukung demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Jawa Tengah, Gus Yasin mengatakan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap penerapan standar operasional, keamanan pangan, kebersihan dapur, hingga distribusi makanan kepada para penerima manfaat.

“Kita memberikan evaluasi terkait pelaksanaannya bagaimana,” ujar Gus Yasin kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, kasus keracunan massal yang terjadi di SMKN 6 Semarang menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara MBG di Jawa Tengah agar lebih disiplin menjalankan prosedur operasional.

Untuk itu, Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan program, mulai dari pengolahan makanan, sanitasi dapur, penyimpanan bahan baku, hingga proses pendistribusian makanan.

“Termasuk kemarin di Kota Semarang ada yang keracunan, akhirnya sudah ditanggapi semuanya,” katanya.

Gus Yasin menegaskan, pihaknya mendukung pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, kewenangan menjatuhkan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.

“Kami mengikuti dan mendukung kalau memang ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam SOP-nya, ya harus ada sanksinya. Dan menjatuhkan sanksi itu bukan kewenangan kita. Kita hanya memberikan masukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional mengumumkan pencopotan 137 Kepala SPPG di berbagai daerah melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (3/8/2026) malam.

“Saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total tersebut terdapat sembilan Kepala SPPG di Jawa Tengah yang diberhentikan. Lima di antaranya terkait kasus keracunan makanan, termasuk Kepala SPPG Karangturi yang memasok makanan untuk Program MBG di SMKN 6 Semarang. Sementara empat Kepala SPPG lainnya diberhentikan karena persoalan lain yang masih dalam proses evaluasi.

Secara nasional, jumlah Kepala SPPG yang dicopot tersebar di sejumlah provinsi, yakni 49 di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Banten, 10 di Sumatera Utara, sembilan di Jawa Tengah, enam di Sumatera Selatan, serta 16 lainnya di sembilan provinsi berbeda.

Kasus keracunan di SMKN 6 Semarang mengakibatkan 707 siswa dan guru mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan dari Program MBG. Saat ini, operasional SPPG Karangturi masih dihentikan sementara hingga proses evaluasi, perbaikan fasilitas, dan penyempurnaan prosedur operasional selesai dilakukan. (01).

Penulis: Muhammad Kamal
Editor: Shodiqin

Exit mobile version