KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai menangani perkara dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bea Cukai Surakarta.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengangkutan sekitar 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan di wilayah Kecamatan Gondangrejo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Bimo Bayu Aji Kiswanto, mengatakan SPDP telah diterima dan menyebutkan terdapat dua orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah kita mendapatkan SPDP dari penyidik Bea Cukai Surakarta, kita lakukan koordinasi dulu dengan penyidik cukai,” kata Bimo, Kamis (6/8/2026).
Menurut Bimo, barang bukti yang diamankan berupa sekitar 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan satu unit truk. Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Perkaranya pengangkutan barang berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Itu sebanyak kurang lebih 1.900.000 sekian batang, satu truk,” jelasnya.
Meski telah menerima SPDP, Kejari Karanganyar belum menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Bea Cukai Surakarta. Saat ini, jaksa masih menunggu berkas untuk dilakukan penelitian sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
“Berkasnya belum masuk, hanya baru sekadar SPDP,” ujarnya.
Bimo menambahkan, koordinasi dengan penyidik Bea Cukai menjadi langkah awal sambil menunggu pengiriman berkas perkara.
“Koordinasi dulu, karena memang berkas belum dikirim dan baru sekadar SPDP,” katanya.
Kejari Karanganyar memastikan penanganan perkara akan berjalan sesuai prosedur hukum setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi salah satu perkara cukai yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Karanganyar. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produk rokok yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
