
SEMARANG, Jatengnews.id – Penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru dinilai tidak akan cukup hanya dengan mengubah aturan. Perubahan paradigma aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar reformasi sistem peradilan pidana benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam seminar nasional bertema Desain Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Indonesia yang digelar DPC Peradi Semarang melalui program Legal Clinic di Gedung Samiaji Soerjotjakoro SH Undip, Jumat (7/8/2026).
Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar mengatakan, sistem peradilan pidana tidak dapat hanya dipandang sebagai rangkaian proses penegakan hukum. Sistem tersebut membutuhkan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam reformasi hukum bukan hanya memahami aturan baru, tetapi bagaimana aparat mengubah cara berpikir, bekerja, dan memaknai keadilan.
“Transformasi hukum harus dimulai dari transformasi cara berpikir, cara bekerja, dan cara memaknai keadilan,” tegasnya.
Kairul menambahkan, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi penting bagi para advokat karena Indonesia tengah memasuki era baru pembaruan hukum pidana, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum acara.
“Program ini bertujuan meng-upgrade ilmu anggota DPC Peradi Semarang, khususnya mengenai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem hukum harus bermuara pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Yang dipertaruhkan bukan nama institusi kita, tetapi wibawa negara hukum,” ungkapnya.
Penuntutan Tak Lagi Sekadar Menuntut atau Tidak Menuntut
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Pujiono dalam seminar tersebut menjelaskan salah satu konsekuensi perubahan sistem pidana adalah bergesernya paradigma penuntutan.
Menurut Pujiono, KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem peradilan pidana. Penuntutan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai pilihan antara membawa perkara ke pengadilan atau menghentikannya.
Sistem baru membuka ruang filterisasi perkara melalui pembayaran denda maupun kebijakan jaksa untuk tidak melanjutkan penuntutan.
“Penuntutan mestinya tidak hanya dalam bentuk menuntut atau tidak menuntut, tetapi juga meliputi cara dan bentuk tuntutan,” ujarnya.
Pujiono menyebut arah peradilan pidana kini semakin diarahkan pada dispensing justice atau pemberian keadilan.
“Penuntutan dapat ditempatkan sebagai the last resort dengan mengedepankan pengembalian kerugian, denda damai, dan penundaan penuntutan,” tuturnya.
Dengan pendekatan tersebut, pidana penjara juga ditempatkan sebagai upaya terakhir. Perubahan ini disebut Pujiono sebagai bagian dari sustainable reform dalam sistem penegakan hukum pidana.
Ada Pengecualian untuk Kejahatan Luar Biasa
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso memaparkan empat perubahan dalam sistem pemidanaan.
Perubahan tersebut meliputi penghapusan minimum khusus, harmonisasi pidana penjara dan denda, konversi pidana kurungan menjadi denda, serta pembatasan pidana maksimal.
“Hakim kembali memiliki diskresi penuh, kecuali kejahatan ekstraordinari,” jelasnya.
Namun, perubahan tersebut tidak berlaku untuk empat tindak pidana luar biasa, yakni korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kejahatan luar biasa ini mempertahankan prosedur khusus dan pidana minimum khusus demi menjaga efek jera dan nilai pembalasan sosial,” tegasnya.
Seminar yang diikuti unsur kejaksaan, kepolisian, taruna Akpol, mahasiswa, dan aktivis hukum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai arah baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Penulis : Jaka N
Editor : Alif Nazzala Rizqi