SEMARANG, Jatengnews.id – Kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 kembali dibuka. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan pendaftaran calon anggota KI Jateng berlangsung pada 13-28 Agustus 2026.
Proses seleksi calon komisioner KI Jateng tersebut dipastikan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, mengatakan pendaftaran terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni.
Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jawa Tengah di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Khusus dokumen yang dikirim melalui jasa pengiriman, batas waktu pendaftaran mengikuti cap pos, resi pengiriman, atau bukti jasa pengiriman online.
Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sementara tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan kemudian.
Calon peserta setidaknya harus berusia 35 tahun, merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas, memahami keterbukaan informasi publik, serta mempunyai pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Peserta juga harus bersedia bekerja penuh waktu, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Dalam pendaftaran, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto terbaru, KTP beralamat di Jawa Tengah, ijazah minimal S1 atau sederajat, dan SKCK.
Peserta juga wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Selain itu, calon peserta harus menyertakan surat dari tim pemeriksa kesehatan rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba. Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan formulir seleksi calon anggota KI Jateng periode 2027-2031 dapat diakses melalui laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Penulis : Jaka N
Editor : Alif Nazzala Rizqi
