KARANGANYAR, Jatengnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin produksi PT KMR selaku produsen MinyaKita. Aktivitas produksi perusahaan tersebut kini dihentikan dan lokasi telah disegel.
Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, mengatakan Pemkab Karanganyar telah melakukan pengecekan langsung kepada pihak perusahaan.
“Informasi yang kita dapat memang mereka saat ini tidak beroperasi karena hasil dari BPOM itu terkait kelayakan produksi, izin produksinya belum memenuhi standar. Dari informasi dari BPOM itu dilakukan pencabutan izin produksi,” kata Agung, Rabu (12/8/2026).
Menurut Agung, PT KMR akan melakukan perbaikan dan pembaruan terhadap temuan BPOM. Namun, kewenangan terkait izin produksi dan tindak lanjut pemeriksaan berada di BPOM.
Terkait produk yang telah beredar, Agung menyebut penarikan baru dilakukan terhadap minyak yang digunakan untuk bantuan sosial. Sementara produk yang beredar di pasar belum ditarik karena Pemkab Karanganyar belum menerima surat resmi dari BPOM.
“Yang kemarin ditarik itu yang bantuan. Untuk yang di pasar-pasar kemarin tidak ditemukan persoalan, belum dilakukan penarikan,” jelasnya.
Pemkab Karanganyar juga akan melakukan monitoring untuk memastikan PT KMR tidak kembali berproduksi selama penyegelan masih berlaku.
“Kita akan melakukan mitigasi terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh BPOM, kemudian dari produsen juga. Sudah dilakukan penyegelan, kita akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait aktivitas mereka,” ujarnya.
Pemkab Karanganyar kini masih menunggu langkah resmi BPOM terkait tindak lanjut produk PT KMR yang masih beredar di pasaran.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
