Beranda Daerah Dorong UMKM Go Digital, KKN UIN Walisongo Balesari Edukasi QRIS dan Bahaya...

Dorong UMKM Go Digital, KKN UIN Walisongo Balesari Edukasi QRIS dan Bahaya Pinjol Ilegal

Tak hanya belajar transaksi nontunai, warga juga diajak mengenali modus pinjaman online ilegal agar tidak mudah terjebak layanan keuangan yang merugikan.

kkn uin ws sosialiasi qris
Mahasiswa KKN Misi Khusus Perbankan Syariah UIN Walisongo Desa Balesari bersama warga dan perangkat desa usai sosialisasi QRIS dan edukasi bahaya pinjaman online ilegal di Gedung Serbaguna Lembangan, Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Minggu (2/8/2026) (Foto: Dok KKN).

Temanggung, JatengNews.id- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Misi Khusus Perbankan Syariah Desa Balesari menggelar sosialisasi QRIS dan edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Lembangan, Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Minggu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti warga Desa Balesari dan jajaran perangkat desa. Sosialisasi mengangkat dua materi utama, yakni pemanfaatan QRIS bagi pelaku UMKM serta pengenalan pinjaman online legal dan ilegal.

Materi QRIS disampaikan oleh mahasiswa KKN, Lucky Annisa’. Sementara itu, edukasi mengenai pinjaman online legal dan ilegal disampaikan oleh Achmad Muzaqi.

Dalam pemaparannya, Lucky menjelaskan manfaat QRIS sebagai salah satu metode pembayaran digital yang dapat membantu pelaku UMKM mengikuti perkembangan transaksi nontunai. QRIS dinilai dapat memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.

“QRIS ini penting banget buat pelaku UMKM di era sekarang karena masyarakat sudah mulai terbiasa dengan transaksi cashless. Kita sebaiknya mengikuti perkembangan digitalisasi supaya usaha tidak ketinggalan dan semakin mudah dijangkau pembeli,” ujar Lucky.

Peserta juga mendapatkan panduan praktis mengenai tahapan pendaftaran QRIS, mulai dari persiapan dokumen, proses verifikasi, hingga aktivasi dan penggunaannya dalam transaksi sehari-hari.

Selain QRIS, mahasiswa KKN memberikan edukasi mengenai pinjaman online. Achmad menjelaskan perbedaan antara pinjol legal dan ilegal serta pentingnya memastikan legalitas layanan keuangan digital sebelum menggunakannya.

Masyarakat juga diperkenalkan dengan sejumlah ciri pinjaman online ilegal dan modus yang perlu diwaspadai. Edukasi tersebut diberikan agar warga tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat dan persyaratan yang tidak jelas.

“Selain memahami QRIS, masyarakat juga harus lebih hati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Banyak pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan tetapi justru merugikan. Karena itu, penting untuk memastikan legalitasnya terlebih dahulu sebelum meminjam,” jelas Achmad.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program KKN Misi Khusus Perbankan Syariah di Desa Balesari. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan literasi keuangan digital sekaligus mendorong penguatan ekonomi dan kemandirian masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap warga Desa Balesari dapat semakin memahami penggunaan transaksi keuangan digital secara aman, memanfaatkan QRIS untuk mendukung kegiatan usaha, serta mampu mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal.

Penulis: Tim Mahasiswa KKN UIN Walisongo
Editor: R. D. Pramesti

Exit mobile version