
SEMARANG, Jatengnews.id – Ketua TP PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mendorong kader PKK yang telah mengikuti pelatihan paralegal untuk aktif mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Nawal saat membuka Pelatihan Paralegal TP PKK Jawa Tengah Angkatan VI di Kantor Balai Pelatihan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Rabu (12/8/2026). Pelatihan diikuti puluhan kader PKK dari wilayah eks Karesidenan Pati.
Nawal mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan memperkuat kemampuan kader dalam edukasi, pencegahan, advokasi, hingga pendampingan korban kekerasan.
Sejak diluncurkan pada April 2025, program Kader Perak (Kader Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) telah diikuti 280 kader TP PKK dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Para kader yang telah mendapat pelatihan nantinya diarahkan untuk memperkuat program Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya, yang menjadi salah satu program prioritas Pemprov Jateng.
“Harapannya dari pelatihan paralegal ini, kemudian kader-kader ini bisa kita kuatkan juga untuk program Kecamatan Berdaya,” kata Nawal.
196 Kasus Kekerasan di Eks Karesidenan Pati
Menurut Nawal, penguatan kapasitas kader penting karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di berbagai daerah.
Di wilayah eks Karesidenan Pati, tercatat 196 kasus kekerasan sepanjang 2025. Rinciannya, Kabupaten Pati 81 kasus, Blora 44 kasus, Jepara 25 kasus, Kudus 25 kasus, dan Rembang 21 kasus.
“Hari ini mereka diberikan materi untuk memahami bagaimana cara advokasi, penguatan dan dukungan untuk korban. Terus memberikan pemahaman tentang hukum dasar, serta pemahaman bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Nawal menekankan penanganan kekerasan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. TP PKK Jateng akan menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 35 kabupaten/kota serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
“Posbankum juga memiliki satu layanan, ada layanan bantuan hukum secara gratis dan sebagainya, juga perlu kita kemudian sosialisasikan di masyarakat,” katanya.
Keberadaan kader paralegal di tingkat masyarakat diharapkan dapat menjadi penghubung antara korban dengan layanan perlindungan dan bantuan hukum.
Nawal optimistis penguatan kapasitas kader dan kolaborasi lintas sektor dapat memperluas akses pendampingan sekaligus menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapannya kita dengan paralegal ini, bisa meminimalisir angka kekerasan dan bisa menguatkan korban kekerasan,” pungkasnya.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin