WONOSOBO, Jatengnews.id – Empat dari enam pelaku perampokan SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, ditangkap Tim URC Jatanras Polda Jateng bersama Tim Resmob Polres Wonosobo.
Keempat tersangka yakni RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perampokan terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tiga pelaku masuk ke kantor SPBU dengan alasan ingin melihat rekaman CCTV. Saat korban lengah, pelaku membekap dan menodongkan benda menyerupai senjata api.
“Korban diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dibekap lakban. Petugas keamanan SPBU yang terbangun karena mendengar keributan juga turut diancam, dilumpuhkan, lalu diikat oleh para pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Pelaku kemudian menguras uang tunai dari brankas dan laci supervisor serta membawa kabur mesin DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.
Usai beraksi, komplotan tersebut melarikan diri ke sebuah bengkel di Banjarnegara untuk membagi hasil rampokan. Mereka juga membakar sejumlah barang bukti dan membuang sisanya ke Sungai Serayu.
Polisi menangkap RAT di Wonosobo pada Rabu (12/8/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian memburu pelaku lain hingga ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan menangkap MRA, WW, serta AH pada Jumat (14/8/2026) dini hari.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat jajaran. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar dua DPO yang tersisa,” tegas Kombes Pol Yuliyanto dalam rilisnya, Sabtu (15/8/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N
