
SEMARANG, Jatengnews.id – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar baik bagi 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah. Mereka mendapat remisi dan pengurangan masa pidana sebagai penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, dan tidak mengulangi kesalahan setelah kembali ke masyarakat.
Pesan itu disampaikan Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lapas Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.
Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan keterampilan agar mampu menjalani kehidupan secara mandiri.
Luthfi pun mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar di berbagai lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah.
“Sebanyak 9.516 narapidana menerima Remisi Umum dan 35 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum,” kata Mardi.
Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 254 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.
Sementara itu, dari 35 anak binaan penerima pengurangan masa pidana, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.
Jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah tercatat 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Bagi Luthfi, remisi kemerdekaan bukan hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga kesempatan untuk menata kembali kehidupan.
Warga binaan yang masih menjalani pembinaan diharapkan semakin disiplin dan produktif, sedangkan mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan serta tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana.
Penulis : Jaka N
Editor : Shodiqin