Beranda Daerah Dukung UMKM Berlegalitas, Mahasiswa KKN-T 98 Undip Dampingi Pelaku Usaha Daftar NIB...

Dukung UMKM Berlegalitas, Mahasiswa KKN-T 98 Undip Dampingi Pelaku Usaha Daftar NIB di Kauman Kidul

Melihat kondisi tersebut, mahasiswa KKN-T 98 menyusun kegiatan yang menggabungkan edukasi dan praktik langsung. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak hanya mengetahui pentingnya NIB, tetapi juga memahami bagaimana cara mengurusnya.

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 98 melaksanakan kegiatan edukasi dan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Kauman Kidul
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 98 melaksanakan kegiatan edukasi dan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Kauman Kidul. (Foto : Dok KKN)

SALATIGA, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 98 Universitas Diponegoro (Undip) memberikan edukasi sekaligus pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Kauman Kidul, Kota Salatiga, pada 14 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Multidisiplin 2 yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Tak hanya memberikan materi, mahasiswa juga mendampingi pelaku UMKM secara langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Program ini dilaksanakan setelah mahasiswa menemukan masih adanya pelaku UMKM di Kauman Kidul yang belum memiliki NIB. Padahal, sebagian dari mereka telah menjalankan usaha dalam waktu cukup lama.

Keterbatasan informasi menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku usaha belum mengurus legalitas. Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa proses pendaftaran NIB rumit dan sulit dilakukan secara mandiri.

Melihat kondisi tersebut, mahasiswa KKN-T 98 menyusun kegiatan yang menggabungkan edukasi dan praktik langsung. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak hanya mengetahui pentingnya NIB, tetapi juga memahami bagaimana cara mengurusnya.

Pada sesi edukasi, mahasiswa menjelaskan NIB sebagai identitas bagi pelaku usaha. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai manfaat NIB, persyaratan yang perlu disiapkan, serta tahapan umum pendaftaran melalui sistem OSS.

Materi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM dengan berbagai latar belakang usaha.

Mahasiswa juga menjelaskan bahwa legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam membangun administrasi usaha yang lebih tertib. Kepemilikan NIB dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan administrasi serta menjadi bagian dari upaya mempersiapkan usaha untuk berkembang.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pendaftaran NIB. Peserta diarahkan menyiapkan data yang diperlukan, kemudian mahasiswa mendampingi proses pengisian informasi usaha melalui sistem OSS.

Pendampingan dilakukan tahap demi tahap. Mahasiswa membantu peserta ketika mengalami kesulitan memahami istilah maupun kolom tertentu dalam sistem, sekaligus memberikan arahan agar informasi yang dimasukkan sesuai dengan data usaha masing-masing.

Kegiatan berlangsung interaktif. Para pelaku UMKM aktif mengikuti materi dan menyampaikan sejumlah pertanyaan, mulai dari proses pendaftaran hingga manfaat yang diperoleh setelah memiliki NIB.

Antusiasme tersebut menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan mengenai legalitas usaha. Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi yang lebih mudah dipahami.

Diandra Karenina, mahasiswa pelaksana program, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM tidak hanya mengetahui apa itu NIB, tetapi juga memahami manfaat dan proses pendaftarannya. Pendampingan dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh pengalaman secara langsung dan ke depannya mampu mengurus legalitas usahanya secara lebih mandiri,” ujarnya.

Selain pendampingan langsung, mahasiswa KKN-T 98 juga menyiapkan booklet edukasi mengenai pendaftaran NIB. Booklet tersebut memuat informasi dasar mengenai pengertian NIB, manfaat, persyaratan, hingga tahapan pendaftarannya.

Media edukasi tersebut diharapkan dapat digunakan kembali oleh masyarakat setelah kegiatan berakhir. Sebagai bagian dari keberlanjutan program, booklet juga direncanakan untuk diunggah ke website Kelurahan Kauman Kidul sehingga dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

Langkah tersebut diharapkan membuat informasi mengenai legalitas usaha tidak berhenti pada peserta kegiatan saja. Masyarakat lain yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran NIB juga dapat memanfaatkannya sebagai sumber informasi awal.

Melalui Program Kerja Multidisiplin 2 ini, KKN-T 98 Undip berupaya memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi administrasi usaha di Kelurahan Kauman Kidul.

Mahasiswa berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya NIB dan terdorong untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan administrasi yang lebih tertib dan legalitas yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan semakin siap mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Program tersebut sekaligus menjadi wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan melalui kegiatan yang edukatif, aplikatif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pelaku UMKM di Kauman Kidul.






Penulis   : Tim Mahasiswa KKN

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Exit mobile version