Beranda Daerah Karanganyar Kekurangan 350 Guru, 105 ASN dari TK Ditarik Kembali untuk Mengajar...

Karanganyar Kekurangan 350 Guru, 105 ASN dari TK Ditarik Kembali untuk Mengajar di SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mencatat kebutuhan guru saat ini mencapai sekitar 350 orang, dengan kekurangan paling banyak terjadi di jenjang sekolah dasar (SD).

Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menyerahkan SK pensiun kepada tenaga kependidikan
Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menyerahkan SK pensiun kepada tenaga kependidikan. (Foto:Iwan)

KARANGANYAR, Jatengnews.id — Kabupaten Karanganyar masih menghadapi kekurangan tenaga guru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar mencatat kebutuhan guru saat ini mencapai sekitar 350 orang, dengan kekurangan paling banyak terjadi di jenjang sekolah dasar (SD).

Kepala Disdikbud Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan kekurangan guru terjadi karena tenaga pendidik dan kependidikan terus memasuki masa purna tugas. Dalam satu bulan, rata-rata terdapat 25 hingga 30 pegawai yang pensiun.

“Kalau secara keseluruhan kekurangannya hampir sekitar 350-an guru. Per bulan itu hampir 25 sampai 30 orang. Itu baik pendidik maupun tenaga kependidikan,” ujar Hendro, Senin (31/8/2026).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdikbud Karanganyar melakukan penataan kembali penempatan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menarik ASN yang sebelumnya ditempatkan di jenjang taman kanak-kanak (TK) untuk kembali mengisi kebutuhan guru di SD.

Hendro menyebut terdapat sekitar 300 ASN yang sebelumnya ditempatkan di TK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 orang telah ditarik kembali ke SD. Penarikan berikutnya akan dilakukan secara bertahap.

“Kemarin ada 105 yang kita tarik, dan ini nanti ada tiga tahap. Rencana nanti tahap kedua dan tahap ketiga juga ditarik semuanya,” jelasnya.

Menurut Hendro, kebutuhan guru paling terasa di tingkat SD. Hampir setiap sekolah masih memiliki kekurangan satu hingga dua guru sehingga penataan tenaga pendidik menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan.

“SD rata-rata itu ada kurang satu, dua, itu pasti ada,” katanya.

Selain penataan guru, Disdikbud juga tengah menyiapkan pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong akibat pegawai memasuki masa pensiun. Pada 1 September 2026, terdapat 25 pendidik dan tenaga kependidikan yang memasuki masa purna tugas. Mereka terdiri atas kepala sekolah, guru, pengawas, serta tenaga kependidikan lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan persoalan kekurangan guru menjadi tantangan karena jumlah pegawai yang pensiun cukup besar. Bahkan, menurutnya, kekurangan guru masih terjadi meskipun seluruh pegawai yang pensiun belum digantikan.

“Kalau ini tidak pensiun saja masih kurang. Makanya tetap diusahakan ada pengampu yang dobel,” ungkap Kurniadi.

Pemkab Karanganyar juga akan mengoptimalkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari kalangan guru untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Kurniadi mengatakan Pemkab Karanganyar setiap tahun melaporkan potensi pegawai yang akan memasuki masa pensiun kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian kebutuhan pegawai dilakukan secara bertahap melalui formasi dan seleksi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kemarin kita hampir 200 yang diajukan. Itu beragam, ada teknis, tetapi yang paling banyak dari pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Tahun ini, jumlah pegawai Karanganyar yang diperkirakan memasuki masa pensiun mencapai sekitar 500 orang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah kebutuhan tenaga guru apabila tidak segera diimbangi dengan pengisian formasi baru.

Terkait kemungkinan pembukaan seleksi CPNS, Kurniadi mengatakan Pemkab Karanganyar masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Kalau informasinya direncanakan ada seleksi CPNS. Tetapi kita belum menerima kepastiannya,” jelasnya.

Di tengah persoalan kekurangan tenaga pendidik, Pemkab Karanganyar memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan mandatory spending. Kurniadi menegaskan alokasi anggaran pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen APBD.

“Sepanjang regulasi mewajibkan sekurang-kurangnya 20 persen, kita tidak pernah kurang dari itu. Kita 21, 20, 23 persen,” tandasnya.

Pemkab Karanganyar kini mengandalkan penataan tenaga ASN, optimalisasi PPPK paruh waktu, serta pengusulan formasi kepada pemerintah pusat untuk menekan kekurangan guru. Langkah tersebut terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah dasar yang saat ini masih menjadi titik kekurangan terbesar.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Exit mobile version