Beranda Ekonomi OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Layanan Lebih Efisien dan...

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Layanan Lebih Efisien dan Terjangkau

Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9).
Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto : Dok OJK)

JAKARTA, Jatengnews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal dan terjangkau bagi masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dengan jaringan dan fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan kepentingan berbagai pihak dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dengan koordinasi yang semakin baik, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan hubungan antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun industri kesehatan yang lebih kuat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.

Menurutnya, transformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Ogi menegaskan OJK akan terus mendorong terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang semakin baik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kontribusi asuransi komersial dalam mendukung pembiayaan kesehatan juga diharapkan semakin meningkat.

Pembiayaan Kesehatan Didorong Lebih Efisien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Menurut Budi, pembiayaan kesehatan harus diarahkan agar semakin efisien sehingga masyarakat maupun negara memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang maksimal dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan juga diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung atau out of pocket yang harus ditanggung masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat.

Koordinasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga mencakup pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran. Dengan demikian, proses administrasi maupun pelayanan kepada peserta dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.

Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Jaringan Rumah Sakit Terlibat

Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi turut menandatangani PKS. Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, terdapat tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat, yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem antara perusahaan asuransi dan rumah sakit. Selain itu, proses administrasi diharapkan dapat dipercepat sehingga peserta memperoleh layanan dan manfaat jaminan kesehatan dengan lebih mudah.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan yang selama ini dapat terjadi antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Ke depan, Task Force KAPJ akan melanjutkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai penyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.

Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penguatan ekosistem tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola industri, tetapi juga menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat.


Penulis  : Alif Nazzala Rizqi

Editor     : Jaka Nuswantara

Exit mobile version