KARANGANYAR, Jatengnews.id – Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial (bansos) memicu banyak pengaduan dari warga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sejumlah warga mengaku mengalami perubahan status desil. Mereka yang sebelumnya berada di bawah desil 5 kini tercatat masuk desil 6 atau 7. Perubahan tersebut membuat sebagian warga kehilangan hak atas bantuan sosial yang sebelumnya mereka terima.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, perubahan data desil merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan proses analisis yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya.
“Pertama, itu kewenangan pemerintah pusat, BPS. Analisanya dari BPS, Kementerian Sosial, dan sebagainya. Kami menyayangkan karena banyak pengaduan bahwa warga masyarakat yang kemarin desil di bawah 5, melonjak menjadi desil 6-7,” ujar Bagus Selo, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah warga mengaku kondisi ekonominya tidak mengalami perubahan. Namun, status desil mereka justru berubah dan berdampak terhadap penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dia mendapatkan PKH, terus tidak mendapatkan. Padahal kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan, tidak ada permasalahan, tapi kok bisa terjadi perubahan?” jelasnya.
Bagus Selo mengatakan, keluhan mengenai perubahan status desil tidak hanya disampaikan secara langsung. Sejumlah warga juga menghubunginya melalui WhatsApp untuk mempertanyakan perubahan data tersebut.
Karena data desil merupakan produk pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan secara langsung. Warga kemudian diarahkan untuk melakukan pembaruan data melalui pemerintah desa maupun Dinas Sosial.
“Upaya kami hanya seperti itu. Saya sarankan untuk update data di desa ataupun ke Dinas Sosial supaya dikembalikan, sehingga bisa mendapatkan PKH kembali,” terang Bagus Selo.
Ia mengakui pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan untuk memastikan penyebab perubahan status desil. Sebab, proses penentuan dan analisis data dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada pertimbangan pemerintah pusat yang terindikasi dan sebagainya, kita susah untuk membuktikan. Yang tahu kan BPS,” ujarnya.
Persoalan perubahan desil, lanjut Bagus Selo, tidak hanya berdampak terhadap penerima PKH. Dampaknya juga dirasakan keluarga yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Perubahan status desil dapat menyebabkan keluarga yang sebelumnya masuk dalam kriteria penerima bantuan pendidikan menjadi tidak lagi memenuhi persyaratan.
“Ini juga berdampak kepada orang tua yang anaknya masuk perguruan tinggi. Untuk beasiswa juga mereka sulit membayar. Harusnya mendapat beasiswa, tapi karena ada perubahan itu jadi tidak mendapatkan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Karanganyar mendorong Dinas Sosial lebih proaktif melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial maupun BPS untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.
“Saran kami kepada Dinas Sosial untuk proaktif ke Kementerian Sosial maupun koordinasi dengan BPS terkait permasalahan ini. Segera dikoordinasikan dengan pemerintah pusat supaya tidak terjadi gejolak sosial, karena kondisi pengaduan sudah cukup banyak,” tegasnya.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N
