
SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi C DPRD Kota Semarang mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang mengawasi secara ketat pelaksanaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proyek pematangan lahan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.
Hal itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, setelah pihaknya menerima keluhan warga terkait dampak aktivitas pematangan lahan, mulai dari keretakan bangunan, debu hingga kebisingan.
Menurut Dini, keluhan warga tersebut merupakan hal yang dapat dipahami karena masyarakat merasakan langsung dampak dari aktivitas proyek.
“Memang kami atas nama Komisi C mencoba untuk menampung keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat itu bisa kita mengerti karena memang mereka merasakan ada dampak,” kata Dini kepada Jatengnews.id, Selasa (8/9/2026).
Dini menjelaskan, dampak lingkungan yang muncul dari sebuah aktivitas pembangunan seharusnya telah dianalisis dan diantisipasi melalui dokumen lingkungan.
“Seharusnya sudah dianalisis dan sudah diantisipasi dengan upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Itu terdapat di dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL atau AMDAL,” jelasnya.
Dini menyebut, berdasarkan penjelasan DLH, aktivitas yang dilakukan saat ini merupakan tahap penyiapan lahan yang belum tentu dilanjutkan dengan pembangunan mal, hotel dan fasilitas lainnya.
“Keluhan warga itu sudah diprediksi dalam UKL-UPL bahwa akan ada keretakan bangunan, akan ada kebisingan, akan ada debu. Itu sudah diantisipasi, sudah dianalisis di UKL-UPL,” ujarnya.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah dampak tersebut telah diprediksi, tetapi bagaimana komitmen pengelolaan yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah kota melalui DLH memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh komitmen yang tercantum dalam UKL-UPL dijalankan oleh pihak pelaksana proyek.
“DPRD sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan mendorong Pemerintah Kota Semarang melalui DLH berkewajiban melakukan pengawasan atas implementasi dokumen UKL-UPL,” tegasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan keretakan bangunan warga.
Dini menyebut, dalam dokumen UKL-UPL telah terdapat komitmen untuk melakukan perbaikan apabila aktivitas proyek menimbulkan kerusakan.
“Di UKL-UPL janjinya apa kalau ada keretakan? Janjinya melakukan perbaikan secara total. Nah, itu yang harus dikawal oleh DLH,” katanya.
Selain keretakan, persoalan kebisingan juga menjadi sorotan.
Dini mengaku mendapat informasi dari warga bahwa aktivitas pengeboran atau bor pile berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Padahal, dalam dokumen UKL-UPL disebutkan aktivitas dilakukan pada jam kerja.
“Kalau melebihi jam kerja berarti DLH harusnya menyemprit,” ujarnya.
Tak hanya soal waktu operasional, tingkat kebisingan juga menurutnya perlu diukur secara objektif.
“Kalau melebihi ambang baku tingkat kebisingannya, harus ada kompensasi. Itu di dokumen UKL-UPL sudah disebutkan sebetulnya,” jelas Dini.
Sementara terkait kekhawatiran warga mengenai kondisi tanah, Dini menyebut pemantauan masih dilakukan.
Ia mengatakan terdapat 23 titik alat inklinometer yang digunakan untuk mengukur pergerakan tanah.
Alat tersebut menjadi salah satu indikator untuk mengetahui apakah terjadi pergerakan tanah dalam batas tertentu.
Jika pergerakan tanah dinilai melampaui batas yang ditentukan, pembangunan tentunya tidak dapat dipaksakan.
“Kalau melebihi baku mutu tanah gerak, Pakuwon enggak akan berani bangun,” ujarnya.
Dini meminta warga tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga terus mengawal komitmen yang telah dituangkan secara formal oleh pihak pelaksana proyek.
Menurutnya, selama dokumen UKL-UPL menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, maka seluruh komitmen di dalamnya harus dijalankan.
“Menurut saya masyarakat perlu bersabar. Tuntut saja apa yang menjadi komitmen mereka dalam dokumen-dokumen formalnya,” pungkas Dini.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N