Karanganyar, Jatengnews.id – Kejari Karanganyar meminta keterangan vendor pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang belum dibayar oleh kontraktor utama pembangunan, PT MAM Energindo.
Permintaan keterangan vendor dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap proses pembangunan Masjid yang berada di Alun-alun Karanganyar tersebut.
Baca juga: Masjid Agung Madaniyah Menjelma Menjadi Wisata Religi Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Senin (5/5/2025) menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya telah meminta keterangan 11 vendor.
“Permintaan keterangan kita lakukan untuk menindaklanjuti laporan para vendor beberapa waktu lalu. Kita mengumpulkan bahan keterangan,”ujarnya.
Hartanto enggan memberikan keterangan langkah hukum selanjutnya jika permintaaan keterangan kepada para vendor ini telah selesai dilakukan.”Nantilah. Kita masih melakukan pengumpulan bahan keterangan,”tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 dari 45 vendor pembangunan Masjid Agung Madiniyah Karanganyar, mendatangi Kejari setempat, Rabu (30/4/2025).
Kedatangan para Vendor diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, didampingi Kasi Intel, Bonar David Yuniarto.
Para vendor ini, meminta bantuan kepada Kejari guna pelunasan pembayaran yang sampai saat ini, belum juga dibayar oleh Kontraktor Utama pembangunan Masjid Agung Madaniyah sampai saat ini. Total yang belum dibayarkan kontraktor utama sebesar Rp6,5 miliar.
Para vendor meminta bantuan kepada Kejari, karena berbagai upaya penagihan telah dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Belum Dibayar, Vendor Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Minta Bantuan Kejari
Seperti diketahui, masjid megah yang berada di alun-alun Karanganyar tersebut, mulai dibangun sejak tahun 2019 dengan total anggaran Rp89 miliar. Pembangunan dilakukan oleh PT MAM Energindo selaku kontraktor utama pelaksana proyek.
Pembangun Masjid Agung Kabupaten Karanganyar menggunakan sistem multiyears contract. (Iwan-02)