Kendal, Jatengnews.id – Keberadaan aktivitas tambang galian C di beberapa wilayah Kabupaten Kendal membuat resah para warga.
Selain itu juga berdampak buruk pada lingkungan sekitar termasuk rusaknya akses jalan yang dilewati oleh para dump truk tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal Sisca Meritania ketika menghadiri kegiatan Musrenbang di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Rabu (15/05/2025).
Baca juga : Kasihan, Nenek dan Cucu Meninggal Dalam Kolam Bekas Galian C
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, terdapat beberapa tambang galian C di Kabupaten Kendal yang melanggar dan telah diberikan surat peringatan dari ESDM Jawa Tengah. Tetapi hingga sekarang belum dilakukan penghentian operasional sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Lokasi tambang galian C tersebut yang melanggar dan izinnya tidak lengkap berada di wilayah Desa Jatirejo dan Winong Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal,” ujarnya
Ditambahkan, hal tersebut juga diperkuat dengan hasil sidak yang dilakukan Komisi C sebelumnya. Terdapat salah satu usaha tambang di Desa Ngabean Boja yang dianggap melanggar aturan.
“Sebetulnya surat peringatan dari ESDM Jawa Tengah itu sudah turun, namun belum ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,” tegasnya
Ia menegaskan, Pihaknya sudah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang galian C yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka dari itu Pemkab Kendal supaya segera menindaklanjuti usaha tambang yang melanggar atau izin yang tidak sesuai.
Seperti di Daerah Tunggulsari lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga dan Sekolah Dasar. Ia sangat menyayangkan kebijakan yang dianggap tergesa-gesa dan tidak transparan.
“Banyak komentar serta aduan dari masyarakat soal galian C tersebut. Di Tunggulsari belum ada Musyawarah Desa (Musdes) tetapi Kepala Desa sudah menandatangani izin. Dan seakan – akan warga sudah setuju padahal kenyataannya mereka menolak,” ujarnya.
Menurut Sisca, situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi dan tata kelola Pemerintahan Desa.
“Penambangan sebaiknya di musyawarahkan secara terbuka dalam forum Musdes agar keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Kalau terjadi kecelakaan terhadap siswa akibat aktivitas tambang siapa yang akan bertanggung jawab?,” tegasnya.
Terpisah Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penghentian sementara usaha galian C yang diduga melanggar dan mengakibatkan berbagai permasalahan.
Baca juga : Warga Mangir Kaliwungu Protes Jalan Desa Rusak Akibat Galian C
“Untuk izin itu dari Provinsi, jika ada instruksi untuk menutup kami segera lakukan penutupan. Dan yang masih beroperasi namun tidak bayar retribusi maka akan kami tindak tegas dan ditindaklanjuti,” tegasnya. (Arif-03)