Tegal, Jatengnews.id – Fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini dilakukan dalam serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikat halal bertempat di ruang serbaguna Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Margadana Kota Tegal pada Senin (19/05/2025).
Baca juga : Menikmati Segarnya Es Sagwan Minuman Legendaris Khas Tegal
Satu pemateri dari Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Shifa Rohmah menyampaikan bahwa para pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal. Dikatakan, awalnya, sertifikat halal dulu diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan tetapi sekarang yang menerbitkan sertifikat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Dr. H. Abdul Fikri Faqih menekankan pentingnya koordinasi antara BPJPH dan stakeholder tersebut, karena ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaku UMK untuk memperoleh kemudahan sertifikasi halal termasuk melalui pembiayaan dan edukasi sertifikasi halal.
Ia menjelaskan dengan bersertifikat halal, diharapkan UMK dapat meningkatkan daya saing produknya, memperluas akses pasar, dan juga menghadirkan kepastian hukum serta kepercayaan konsumen produknya.
” Sertifikasi halal terhadap sebuah produk itu sangat penting. Ini tanda jaminan kenyamanan secara agama dan jaminan kesehatan terhadap produknya karena halalan toyiban,” katanya.
Baca juga : 227 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Diberangkatkan ke Asrama Haji Donohudan
“Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaku UMK di Indonesia serta memperluas dan memperkuat ekosistem halal di tanah air,” imbuhnya. (03)