31 C
Semarang
, 22 May 2025
spot_img

Curanmor dan Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Tim Resmob Kendal

Kendal, Jatengnews.id –Jajaran Reskrim Polsek Boja bersama Tim Resmob Kendal berhasil meringkus seorang pria warga Kabupaten Lebak Banten berinisial AS (33) yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kendal.

Pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya Desa Kedungboto Limbangan Kabupaten Kendal, Selasa Malam (20/5/2025).

Baca juga : Pererat Silaturahmi, Polres Kendal Kunjungi Ponpes Wasilatul Huda

Kapolsek Boja AKP Budianto mengatakan, Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka AS sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Kendal sejak awal tahun ini. Terakhir dilakukan di sekolah pada 28 April lalu. Tersangka merupakan residivis curanmor dan juga spesialis pembobol rumah dan toko.

“Tadi malam sekitar pukul 02.18 WIB tim Gabungan Resmob Kendal dan Reskrim Polsek Boja mengamankan pelaku tindak kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan), Kami tangkap di rumah mertuanya,” jelasnya kepada Jatengnews.id, Rabu (21/5/2025).

Ia menerangkan, Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil membobol sekolah, toko, warung dan rumah di wilayah Kecamatan Boja dan Limbangan.

“Jadi tersangka telah berhasil membobol 11 TKP yang ada Kecamatan Boja dan Limbangan meliputi rumah, sekolah, dan toko. Dia melakukan aksinya hanya seorang diri,” jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yaitu satu buah obeng, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu box musik, handphone, satu unit lemari es

Untuk modus yang dilakukan tersangka dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Kemudian tersangka menggasak Barang-barang elektronik seperti televisi, laptop, speaker aktif, hingga kulkas. Kemudian pelaku akan menjual hasil curiannya terpisah di beberapa orang mulai dari harga Rp. 200 ribu rupiah hingga Rp.1,5 juta.

“Modus yang digunakan dengan cara mencongkel pintu pakai obeng. Kalau barang-barang yang dicuri berupa elektronik yang di TKP asal bisa dijual seperti televisi, laptop, speaker aktif hingga kulkas. Dan dia akan menjualnya kepada orang lain dari mulai harga Rp.200 ribu rupiah hingga Rp 1,5 juta,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga : Polres Kendal dan Babinsa Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN