27 C
Semarang
, 23 May 2025
spot_img

Polres Kendal Berhasil Bongkar Enam Kasus Kriminal

Kendal, Jatengnews.id – Operasi aman candi tahun 2025 Polres Kendal berhasil ungkap enam kasus kriminal. Enam kasus kriminal tersebut meliputi pengeroyokan, pencurian dalam pemberatan, tawuran, pengeroyokan, kepemilikan senjata api, serta pemerasan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kendal, Kamis (23/5/2025).

Baca juga : May Day Kapolres Kendal Serap Aspirasi Buruh

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar bersama Kasat Reskrim AKBP Rizky Ari Budianto, serta Kasi Humas AKBP Rasban memaparkan dalam operasi aman candi berhasil menangkap tiga belas tersangka, tujuh diantaranya masih remaja dibawah umur dengan tindak kriminal berbeda – beda.

“Barang bukti yang kita amankan berupa senjata api, celurit, parang, serta mesin potong rumput. Aksi kriminal ini berhasil dibongkar dalam kurun waktu 10 hari yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Kendal Meliputi Boja, Kaliwungu, Gemuh, Ngampel, serta Patebon,” jelasnya

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Kendal menyoroti kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan di rumah salah satu pelaku pengeroyokan, Deviardhy di kecamatan Sukorejo. Penemuan senjata api tersebut berawal dari kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 lalu.

“Kami juga mengamankan satu senjata api rakitan dirumah salah satu pelaku pengeroyokan di kecamatan Sukorejo. Jadi saat digrebek di rumahnya pelaku sudah kabur. Penemuan senjata api ini berawal dari pengungkapan kasus pengeroyokan di Sukorejo dan kejadiannya tanggal 30 Maret 2025 lalu,” jelasnya

Ia menambahkan, terkait kepemilikan senjata api rakitan ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk kepemilikan senpi ini masih kita dalami berdasarkan keterangan tersangka,” ujarnya

Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap para tersangka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara berbeda – beda tergantung tindak kriminal yang dilakukan.

“Untuk pencurian dengan pemberatan sanksi hukuman penjara 5 tahun, Kepemilikan Senpi 10 tahun, Pemerasan dengan kekerasan hukuman penjara 9 tahun, serta pengeroyokan 5 tahun,” ungkapnya

Kapolres Kendal mengimbau kepada seluruh masyarakat kendal apabila mengetahui tindak kriminal segera melaporkan ke petugas kepolisian, supaya di wilayah hukum Kabupaten Kendal menjadi aman terkendali dan kondusif.

Baca juga : Polres Kendal Buka Loket Khusus untuk Korban Banjir

“Untuk seluruh masyarakat Kendal diimbau segera melaporkan ke polisi jika mengetahui tindak kriminal seperti aksi tawuran, atau balap liar yang ada di jalan raya. Mari bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban supaya tercipta suasana yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN