28 C
Semarang
, 24 May 2025
spot_img

Senggolan Saat Nonton Dangdut 2 Pemuda Demak Dianiaya Hingga Babak Belur

Demak, Jatengnews.id – Dua pemuda asal Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, menjadi korban pengeroyokan usai menonton konser dangdut, Rabu (2/4/2025) dini hari.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIB tersebut diduga dipicu gesekan antar penonton dan berujung pada aksi kekerasan serta perusakan rumah milik salah satu korban.

Baca juga : Video Cerita Istri Darso Korban Penganiayaan Polisi

Kedua korban berinisial HS (24) dan AM (24), warga setempat, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan badan. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, keduanya diserang oleh empat orang yang masih bertetangga dengan korban.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa para pelaku berinisial NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20) berhasil diamankan usai penyelidikan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi.

Menurut Kuseni, awal mula kejadian dipicu oleh insiden saling senggol saat menonton konser dangdut di desa tersebut.

“Setelah konser berakhir, kedua korban sedang berbincang di perempatan desa. Tiba-tiba, mereka didatangi dan langsung dikeroyok oleh para pelaku yang diduga sedang dalam pengaruh minuman keras,” terang Kuseni, Kamis (22/5/2025).

Tidak hanya berhenti di lokasi kejadian, para pelaku bahkan nekat mengejar korban hingga ke dalam rumah milik AM yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat awal kejadian. Dengan cara merusak pintu dan kaca jendela, mereka berhasil masuk dan melanjutkan aksinya.

AM yang mencoba mencegah pelaku masuk justru dipukul, sementara HS yang bersembunyi di lantai dua pun tidak luput dari amukan. Para pelaku mendobrak pintu kamar HS, menyeretnya ke lantai bawah, dan memukulinya hingga terluka parah.

“Beruntung warga sekitar segera datang melerai dan membawa kedua korban ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kuseni.

Baca juga : Polres Karanganyar Amankan Pelaku Penganiayaan, Buron Dua Tahun

Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN