26 C
Semarang
, 24 May 2025
spot_img

Dalami Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, Kedua Tersangka Jalani Pemeriksaan

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Karanganyar.

Saat ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka pengadaan Alkes melalui E Catalog dengan total anggaran Rp13 miliar.

Baca juga: Kejari Amankan Dokumen Ponsel Laptop Dinkes Karanganyar

Kedua tersangka masing-masing, Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar serta A, staf bagian perencanaan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik kepada kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (23/5/2025) menyampaikan, pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan lanjutan kepada P dan A dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Kita masih terus mendalami. Saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,”ujarnya.

Mengenai tersangka lain, Hartanto menegaskan jika perkara ini masih terus berproses.

“Untuk tersangka lain, belum. Baru dua tersangka. Perkara ini terus berproses,”tegasnya.

Dalam perkara ini, Hartanto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2,3 dan 5 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dinkes Karanganyar Peringatkan Penyakit Diare Mengancam Setelah Lebaran

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Purwati,  Kepala Dinkes Karanganyar serta A, staf bagian perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2023, dengan total anggaran Rp13 miliar. Pengadaan Alkes tersebut dilakukan melalui E Catalog.

Saat ini, kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN