Demak, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (27/5/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum sekaligus langkah antisipatif agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Baca juga : Kejari Demak Tanamkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejari dalam mengeksekusi keputusan majelis hakim.
“Pemusnahan barang bukti ini karena, pertama, kami sebagai eksekutor dari keputusan yang sudah dibuat. Kedua, kami juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegas Hendra.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Demak sejak Desember 2024 hingga April 2025.
“Ini semua kejadian di wilayah Demak karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Demak, dan perkaranya sudah inkrah,” tambahnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Tindak pidana penganiayaan: 3 perkara, barang bukti berupa clurit, pisau, golok, dan airsoft gun.
Tindak pidana kesehatan: 6 perkara, barang bukti berupa pil kuning berlogo MF dan DMP, alprazolam, pil putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dengan jumlah ± 4.528 butir.
Tindak pidana perjudian: 7 perkara, dengan barang bukti kupon togel, kartu domino, dan kertas togel.
Tindak pidana senjata tajam dan senjata api: barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, pisau, dan peluru.
Tindak pidana mata uang: 1 perkara, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 1.200.000,00.
Tindak pidana narkotika: 10 perkara, barang bukti sabu-sabu seberat ± 33,62 gram.
Tindak pidana ringan: 14 perkara, dengan barang bukti 40 botol minuman keras berbagai jenis seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.
Hendra juga memastikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara-perkara tersebut.
“Kalau ini tidak ada kerugian negara, karena semua merupakan tindak pidana umum. Tapi kalau ada barang yang memiliki nilai ekonomis, kami akan berusaha untuk menuntut dirampas untuk negara agar bisa dilelang. Hasil lelang itu akan menjadi pemasukan negara,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Hendra, merupakan bagian dari kinerja Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Demak.
Baca juga : HUT ke 79 Tahun, Kejari Demak: Momentum Jaga Kedaulatan Penuntutan
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta sejumlah rekan media. (Sam-03)