Kendal, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Kendal mengimbau kepada pihak sekolah SD dan SMP untuk tidak menarik iuran atau pungutan dalam bentuk kegiatan wisuda atau perpisahan. Meskipun kegiatan wisuda dan perpisahan tersebut tidak dilarang.
Pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 poin D tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang melarang pungutan kepada peserta didik. Baik pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, dan secara langsung maupun tidak langsung yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca juga : Pemkab Kendal Launching Program Bersatu Siaga
Kemudian Peraturan tersebut diperkuat dengan regulasi tambahan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, serta peran Komite Sekolah dalam satuan pendidikan.
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi menegaskan, Meskipun wisuda atau perpisahan tidak dilarang, namun tidak boleh ada pungutan atau iuran biaya dari kegiatan tersebut apalagi iuran itu bersifat wajib.
“Sebentar lagi akan ada wisuda kelulusan. Jadi kami mengimbau untuk tidak menarik iuran dalam bentuk wisuda, perpisahan, ataupun dalam bentuk kenang – kenangan,” jelasnya.
Benny menambahkan, Kemampuan orang tua atau wali murid berbeda-beda dan tidak bisa dipaksakan. Ia memperingatkan bahwa jika ada sekolah yang melaksanakan kegiatan wisuda atau perpisahan yang memberatkan orang tua, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Kemampuan para wali murid itu berbeda-beda, dan tidak bisa dipaksakan. Jika masih terdapat pungutan tersebut, maka saya beserta dinas terkait akan turun langsung. Mari kita jaga marwah kita bersama – sama,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Sulardi mengatakan, Bahwa Disdikbud Kendal melarang sekolah untuk tidak meminta pungutan ke siswa dalam bentuk kegiatan wisuda ataupun sejenisnya. Dan mengganti pelaksanaan wisuda tersebut dengan acara sederhana dan doa bersama.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang kegiatan wisuda tidak diwajibkan di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Baca juga : Kurangi Angka Pengangguran Pemkab Kendal Gelar Jobfair
“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” jelasnya. (Arif-03)