Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi B DPRD Karanganyar meminta kepada Pemkab Karanganyar agar jabatan Direktur Utama PDAM Karanganyar hanya dibatasi satu periode.
Pembatasan masa jabatan ini penting dilakukan agar ada regenerasi kepemimpinan dan memberikan kesempatan kepada karyawan PDAM yang memiliki kinerja baik, dapat meniti karir ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca juga: Direktur PDAM Karanganyar Dikukuhkan Bapak Relawan Karanganyar
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Karanganyar usai rapat paripurna, Rabu (18/6/2025).
Menurut Latri, selama ini, posisi atau jabatan Direktur Utama, selalu dua periode. Latri meyakini, dari internal PDAM, memiliki banyak sumberdaya manusia yang cukup baik.
“Saya minta ada pembatasan masa jabatan. Sehingga ada regenerasi serta memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan karir,”ujar Latri.
Disisi lain, hingga saat ini Pemkab Karanganyar, sampai saat ini belum memulai proses seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lawu.
Padahal, masa jabatan Dirut PDAM Karanganyar Prihanto, akan berakhir pada akhir bukan Juni 2025 mendatang.
Prihanto memimpin perusahaan pelat merah itu sejak tahun 2014 atau sudah dua periode.
Menurut Latri, proses seleksi untuk mengisi jabatan Dirut PDAM segera dilakukan, agar tidak mengganggu kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai kriteria calon Dirut PDAM, Latri menegaskan, harus profesional, berpengalaman serta memiliki kredibilitas.
Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM
“Segera saja lakukan proses seleksi.Sehingga tidak mengganggu kinerja perusahaan secara keseluruhan,”ujarnya.
Proses seleksi, jelasnya, terbuka bagi seluruh masyarakat. Termasuk karyawan PDAM.(Iwan-02)